2.1
Pergaulan Bebas Secara Umum
Pergaulan
bebas mulai bangkit di Indonesia
meliputi mulai dari anak-anak SMP, SMA, dan Universitas serta di antara
muda-mudi yang sebaya di luar sekolah. Kebebasan seks termasuk bagian dari
pergaulan bebas yang lambat laun telah juga menjadi sebagian dari kehidupan
pelajar khususnya di kota-kota besar di Indonesia, yang amat ditakuti oleh para
orang tua khususnya terhadap anak gadisnya. Sekalipun pergaulan bebas itu
lambat laun menjadi kenyataan dan orng tua tidak dapat berbuat apa-apa lagi,
kelahiran bayi tanpa pernikahan masih amat dicela dimasyarakat yang menghendaki
pernikahan resmi.
1.
Makin derasnya arus informasi yang dapat menimbulakan
rangsangan seksual remaja terutama remaja di daerah perkotaan.
2.
Pergaulan yang
salah.
Cara pertemanan sekarang meliputi perempuan-laki-laki gandengan,
berdua-duaan bisa kita temukan dari berbagai sudut sekolah, mal, jalanan,
taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Tidak ada yang menganggap aneh dan
mempermasalahkan.
Kalau dulu temenan biasanya akrab sama sesama jenis, perempuan dengan perempuan
dan laki-laki dengan laki-laki, kini pertemanan perempuan laki-laki semakin
tidak ada batasan. Bahkan fenomena Teman Tapi Mesra (TTM) semakin merebak.
Pasangan model begini tidak dianggap pacaran meski sejatinya sama-sama suka.
Mereka tidak mau ada komitmen dalam berhubungan, yang penting happy saja. Padahal saat berteman,
kadang lebih mesra dari sepasang kekasih tatau bahkan suami-istri.
Tidak jauh beda dengan TTM, ada aktivis Hubungan Tanpa Status (HTS).
Mereka enjoy-enjoy saja berdua-duaan,
bahkan sampai berhubungan intim layaknya suami istri. Selama suka sama suka,
have fun saja. Tidak meributkan urusan komitmen dan status hubungan. Pokoknya
jalani saja apa adanya.
Kebanyakan remaja gaul memasukkan kata “pacaran” sebagai salah satu
prinsip hidupnya. Yang paliang menyedihkan adalah merebaknya seks bebas, baik
dilakukan antara pasangan kekasih maupun bukan. Akibat pergaulan yang salah,
banyak yang terjerumus dalam seks bebas.
Berdasarkan dari beberapa penelitian ditemukan 21-30% remaja Indonesia di kota besar seperti Bandung , Jakarta , dan Yogyakarta
telah melakukan hubungan seks pranikah. Ini adalah data yang terungkap.
Benerapa pakar berpendapat bahwa angka yang diperoleh melalui penelitian itu
hanyalah puncak dari sebuah gunung es, yang kakinya masih terbenam dalam
samudra (bkkbn.go.id, 28/12/ 04). Artinya, kalau terdata semua angkanya pasti
sangat mencengangkan.
3.
Free sex ini timbul dari perasaan mencari kebebasan
dari kebudayaan yang mapan dari orang tua yang mengharuskan menikah dulu.
Tidak
semua orang tua bisa mempersiapkan mental ketika terjadi sesuatu pada anaknya,
misalnya ketika mengetahui anak perempuannya, hamil diluar nikah.
Sikap
atau tindakan yang seharusnya dilakukan oleh orang tua terhadap anak
perempuannya yang hamil di lur nikah, diantaranya :
a)
Meminta pertangungan jawab si laki-laki, suka tidak
suka dia terhadap laki-laki tersebut, itu kalau laki-lakinya mau bertanggung
jawab.
a)
Jika seandainya laki-laki yang menghamili anaknya tidak
bertanggung jawab, dia tetap akan mensuport anaknya agar tetap memelihara anak
yang dikandung sampai melahirkan, sekalipun itu merupakan aib.
Tapi
ada juga orang tua yang tidak bisa menerima keadaan tersebut, memang pada
dasarnya tidak ada orang tua yang mau menerima keadaan seperti itu menimpa anak
gadisnya, sehingga dengan spontan akan marah bahkan mengusir anaknya, sehingga
satu masalah belum selesai, masalah barupun akan muncul, misalnya tiba-tiba
anaknya tersebut karena merasa malu, lalu melakukan tindakan bunuh diri, atau
juga anak yang diusir tersebut malah tambah mempermalukan keluarganya.
Upaya
yang dilakukan oleh orang tua untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas tehadap
anaknya :
1.
Orang tua hendaknya mendidik dan mengawasi anaknya
sedari kecil hingga anaknya dewasa.
2.
Orang tua hendaknya bertanggung jawab terhadap segala
kebutuhan anaknya.
3.
Orang tua hendaknya mencurahkan kasih sayang sesuai
dengan keharusannya.
4.
Ketka anaknya menginjak remaja hendaknya orang tua berperan
sebagai sahabat, agar anaknya dapat terbuka tentaag semua masalah yang ia
hadapi. Sehingga orang tua dapat
mengontrol sikap anaknya.
5.
Orang tua hendaknya memberikan pendidikan agama.
Resiko
hubungan seks sebelum menikah :
1.
Masalah-masalah kepada kehamilan yang tidak diinginkan.
2.
Pengguguran kandungan.
3.
Penyakit kelamin, termasuk aids.
4.
Dari masyarakat mereka mendapat cap telah berperulaku
di luar norma dan nilai-nilai yang wajar, sehingga memberikan konflik bagi
mereka seperti masalah putus sekolah, psikologis, ekonomi, dan masalah dengan
keluarga serta masyarakat di sekitar.
5.
Mendapat dosa.
Hassan Shandily
(1983 : 56) berpendapat bahwa.
Seolah-olah
untuk mengimbangi pergaulan seks-bebas itu di Amerika Serikat kini berjangkit
penyakit kelamin/penyakit asmara
yang susah diberantas. Dari 10-12 juta penderitanya 12% meliputi umur 15-19
tahun. Di seluruh dunia jumlaj ini diperkirakan mencapai 100 juta penderita.
Penyakit yang klasik (sejak dahulu kala)
adalah gonorrhea (kencing nanah) dan sipilis (penyakit raja singa) yang dulu
lazimnya terdapat dari tempat pelacuran. Kedua penyakit ini pun telah sukar
diobati dan sipilis memerlukan pengobatan dua tahun untuk betul-betul sembuh.
Penyakit yang
baru yang amat mengejutkan ialah super gonorrhea yang kebal terhadap obat anti
biotika yang dikenal sampai sekarang dan hanya dapat diobati dengan
spectonomycin, yang mahal harganya. Para
dokter akan mengangkat tangan kalau penyakit itu kebal terhadap obat ini.
Juga baru
dikenal NGU (nongonoccal urethretis) yang dulunya tersembunyi saja. Penyakit
ini lebih parah lagi dari gonorrhea biasa. Tahun yang lalu terdapat 3 juta
penderitanya di Amerika Serikat saja.
Yang lebih
menakutkan lagi adalah penyakit herpes yang dulu dikenal sebagai penyakit kotor
pada orang miskin saja, tetapi sekarang dikenal menjangkiti pergaulan
free-seks. Herpes menjalar melalui berpegangan dan pemakaian barang bersama,
dan persetubuhan. Terdapat gatal-gatal di bagian pinggang dan penyakit menjalar
ke seluruh tubuh. Obatnya belum diketemukan dan penyakit ini bertahan seumur
hidup pada penderitanya.
Alam mengatur
keseimbangan hidup di dunia ini. Menjalarnya penyakit yang mengerikan ini
seolah-olah merupakan perimbangan dan rem kepada menjalarnya free-sex yang
merajalela di Dunia Barat.
2.2
Pergaulan Bebas Menurut Pandangan Islam
Yatimin (2003 :
4) berpendapat bahwa.
Yang
dimaksud dengan seks bebas (free sex) ialah perbuatan seseorang terhadap lawan
jenis atas dasar suka sama suka melakukan hubungan badan seperti layaknya
suami-istri yang bukan haknya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun
terang-terangan tanpa mengenal batas usia, waktu, dan tempat.
Untuk menguatkan dalam pembahasan masalah ini, terlebih
dahulu dikemukakan firman Allah Surat At-Tahrim berikut.
Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. (66)
At-Tahrim : 6)
Pergaulan bebas termasuk salah satu ciri dari
kebudayaan Barat. Akhir-akhir ini pergaula bebas antara pria dan wanita juga
telah melanda Indonesia .
Sebagai akibat saling hubungan antara bangsa di dunia internasional dalam
urusan-urusan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang tidak mungkin
lagi dapat dihindarkan dalam abad satelit ini.
Pergaulan bebas merupakan pencerminan hasil
perjuangan maksimal kaum hawa untuk memperoleh persamaan hak antara laki-laki
dan perempuan dalam segala bidang, seperti dalam bidang pekerjaan, kesenangan,
kelangsungan hidup perkawinan, dan sejenisnya. Namun, begitu jauh perjuangan mereka dalam
memperoleh hak tersebut sehingga telah ada pikiran-pikiran wanita dari suatu
negara maju sekarang, bagaimana cara dan usahanya membebaskan diri dari
melahirkan yang selama ini di anggap itu bukan kodrat kewanitaan.
Hamil dan melahirkan, dianggap sebagai
penderitaan yang amat berat yang tidak dirasakan oleh kaum pria. Mereka akan
mengusahakan cara-cara baru penetasan sel benih manusia yang telah dibuahi
dengan teknik-teknik modern. Optimis bahwa hal itu dapat terlaksana, seperti
telur-telur unggas yang dengan alat-alat canggih telah diproduksi manusia, dapat
menetaskan telur.
Mereka cenderung bergaya hidup mewah yang
bergelimang harta dan dengan menggunakan peralatan modern. Mereka ingin bebas
bergaul dengan siapa saja kaum hawa baik kaum laki-laki maupun wanita di
seluruh dunia tanpa batas. Agama tidak memperoleh perhatian sama sekali dalam
kehidupan sehari-hari.
Ditinjau dari ilmu psikologi pendidikan dari
sudut pandang Islam, pergaulan bebas antara pria dan wanita tanpa batas dan
tidak dilandasi oleh kaidah-kaidahdan norma-norma susila, sangat membahayakan
generasi muda, terutama kepada generasi muda-mudi yang sekarang disebut ABG.
Alasannya telah cukup dikemukakan, agama pun tidak membenarkan. Agama melarang
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim duduk di tempat sepi berduaan,
apalagi saling bercumbu rayu, berpelukan dan berkhalawat, berada di tempat
tersembunyi berdua-duaan, karena nanti akan hadir yang ketiga, yaitu setan.
Setan adalah nafsu syahwat yang sifatnya
biologis dan operasional otomatis. Apabila, berduaan dengan lawan jenis, ia
agresif dan mempunyai gerak refleks yang sangat cepat. Dia seperti magnet yang
berlawanan kutub. Sigmund Freud (1962 : 433) mengatakan, bahwa “pada manusia
apakah itu laki-laki atau perempuan, pada dirinya terdapat dasar birahi”. Ia
tidak dapat dirasakan karena terletak di bawah ambang kesadaran. Manusia amat
lemah terhadap daya tarik yang berhubungan dengan birahi. Apabila seorang
laki-laki dan seorang perempuan sebaya berhadap-hadapan, maka dengan sendirinya
timbul kontak dari dua belah pihak.
Dalam agama islam pergaulan bebas termasuk perbuatan zina,
yang artinya melakukan hubungan seksual terhadap lawan jenis, dilakuakan atas
dasar suka sam suka, tanpa ada ikatan pernikahan yang sah menurut agama maupun
undang-undang yang membenarkan. Zina merupakan perbuatan yang terlarang dalam
semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, islam mengharamkan segala sebab
yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran.
Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat
ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahulmusta’an.
Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu
diperhatikan terkait hamil di luar nikah:
1.
Janin hasil zina tidak boleh digugurkan
bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan.
bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan.
Allah
berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُت
“Dan
apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia
dibunuh?” (QS. At-Takwir:
8 – 9)
2.
Anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan tidak boleh
kepada bapaknya
alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya.
alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya.
Ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin
Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ
حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ
وَلا يَرِثُ
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil
hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita
merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR.
Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Dalil
lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak itu
menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi
mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak
wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy
bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang
wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari
wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari
hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki
selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak
sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh
Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37 )
Berdasarkan
keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina sama sekali
bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Jika di-bin-kan ke bapaknya,
hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis
dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“Siapa yang
mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga
haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Karena bapak
biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).
3.
Wali nikah
jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).
jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA).
4.
Laki-laki yang menzinai hingga hamil, tidak boleh
menikahi wanita tersebut sampai melahirkan
di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil
tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud,
Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Laki-laki yang
berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh
melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Karena konsekwensi nikah,
yaitu halalnya hubungan badan. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian
hukumnya tidak sah.
Kemudian, dalil lain
yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis
dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ
يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal
bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman
orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.
5.
Pernikahan tidaklah menghilangkan dosa zina
tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai pezina selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai pezina selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Orang yang
bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.”
(HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Untuk bisa disebut
sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya
dalam kehidupannya, di antaranya:
a.
Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
b.
Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina,
seperti melihat gambar atau film porno.
c.
Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring
seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak
menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
d.
Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga
diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
e.
Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena
inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
f.
Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk
terus bersabar dalam menahan maksiat.
6.
Laki-laki dan
wanita yang berzina tidak boleh menikah sampai bertaubat.
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ
مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina
tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian
pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki
musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Selama pelaku zina
itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa
melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah
dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam.
Allahu a’lam.
Zina merupakan sebab langsung menularnya penyakit yang sangat
membahayakan, seperti sifilis, gonorrhea,
lymphogranuloma ingunale, granuloma venereum, ulcusmolle, dan HIV/AIDS.
Zina mengakibatkan rusaknya rumah tangga, menghilangkan
harkat keluarga, memutuskan tali pernikahan, membuat buruknya pendidikan yang
diterima oleh anak-anak, mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban,
menularnya penyakit yang sangat berbahaya, mendorong orang untuk terus-menerus
hidup membujang, praktik hidup bersama tanpa nikah, serat menyebabkan
kemelaratan, pemborosan, kecabulan, dan pelacuran.
Hukuman terhadap pezina dilaksanakan secara bertahap, antara
lain :
1.
Diberi teguran resmi dengan nada cercaan, firman Allah
:
Dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian
jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. (4) An-Nisaa’
: 16)
2.
Hukuman ditingkatkan dalam
bentuk kurungan rumah (tahanan rumah) sebagaimana diterangkan dalam Alquran :
-->
Dan (terhadap) para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
(QS. (4) An-Nisaa’ : 15)
Hukuman pertama dan kedua ini berlaku untuk
beberapa waktu, sampai Allah memberikan jalan lain, yaitu menetapkan hukum zina
dalam bentuk seratus kali cambuk (pukulan) jika yang melakukan zina itu perawan
dengan jejaka. Dan ditetapakan hukuman rajam (pukulan sampai mati) kalau yang
berzina itu janda atau duda.